Minggu, 23 Desember 2012

Praktik Jual Beli Naskah Kuno



Praktik Jual Beli Naskah Kuno (Manuskrip)
oleh: are fadli dan Roza Saidi Naali
12 Desember 2012
PADANG, PAMANGKEH POST-  Naskah kuno atau manuskrip merupakan salah satu  benda cagar budaya yang dimiliki Inonesia. Manuskrip ini kerap kali diperjual belikan. Transaksi jual beli naskah telah terjadi sejak zaman penjajahan Belanda. Ketika Indonesia merdeka hal itu masih saja terjadi seperti di daerah Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Utara dan di Sumatera Barat kerap kali terjadi di Payakumbuah. Jika hal ini tidak pernah di antisipasi oleh masyarakat dan Pemerintah maka aksi ini akan merugikan bangsa Indonesia sendiri.
Naskah Timbuktu
salah satu contoh naskah kuno yang ada di Indonesia .

Kurangnya kesadaran masyarakat untuk memelihara naskah kuno tersebut, tentu akan membuat mereka merasakan kerugian yang amat besar”, tegas Eka Meigalia seorang dosen Sastra Daerah, Universitas Andalas.Sebenarnya sudah ada Undang-undang (UU) No 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang melarang segala transaksi artefak bersejarah, termasuk naskah kuno. Serta UU no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Akan tetapi, kesadaran masyarakat yang tidak memahami pentingnya manuskrip bersejarah membuat UU tidak berjalan dengan baik.
Jika terus menerus transaksi jual beli naskah itu dibiarkan maka naskah itu akan terus berkurang bahkan lenyap dan kita harus terima bahwa kita belum termasuk dalam kategori negara maju. karena salah satu indikator negara maju adalah kita harus peduli terhadap arsip perjalanan bangsanya.
Menurut Pramono seorang filolog yang merangkup dosen Jurusan Sastra Daerah, Universitas Andalas menyatakan bahwa Dalam  undang-undang yang regulasinya secara nasional  naskah kuno (manuskrip) tidak termasuk kedalam cagar budaya yang benda karena tidak ada kata-kata naskah didalamnya. Akan tetapi secara konfensional naskah kuno itu bisa dimasukan ke cagar budaya yang tak benda. Di Pulau Sumatra hanya daerah Tanjung Pinang dan Sawahlunto yang telah memiliki perda tentang pelestarian naskah (manuskrip), selebihnya belum ada”.
Tiap-tiap daerah pemerintahan kota dan kabupaten telah memulai kegiatan alih media terhadap naskah kuno dengan memindahkan isinya secara digitalisasi yang diselengarakan setiap tahun. Disumatera  Barat kegiatan alih media ini dimulai sejak tahun 2008. Kurangnya perhatian pemerintah untuk melestarikan naskah kuno membuat masyarakat secara bebas melakukan transaksi jual beli naskah sehingga mempersulit kegiatan alih media tersebut. Ini merupakan pekerjaan rumah yang harus dikerjakan untuk melestarikan naskah kuno (manuskrip).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar