Praktik Jual Beli Naskah Kuno (Manuskrip)
oleh: are fadli dan Roza Saidi Naali
12
Desember 2012

PADANG,
PAMANGKEH POST- Naskah kuno atau
manuskrip merupakan
salah satu benda cagar budaya yang
dimiliki Inonesia. Manuskrip ini kerap kali
diperjual belikan. Transaksi jual beli naskah telah terjadi sejak zaman
penjajahan Belanda. Ketika Indonesia merdeka hal itu masih saja terjadi seperti
di daerah Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Utara dan di Sumatera Barat kerap kali
terjadi di Payakumbuah. Jika
hal ini tidak pernah di antisipasi oleh masyarakat dan Pemerintah maka aksi
ini akan merugikan bangsa Indonesia sendiri.
Naskah
Timbuktu
salah satu
contoh naskah kuno yang ada di Indonesia .
“Kurangnya
kesadaran
masyarakat untuk memelihara naskah
kuno tersebut, tentu akan membuat
mereka merasakan kerugian yang amat besar”, tegas
Eka Meigalia seorang dosen Sastra Daerah, Universitas Andalas.Sebenarnya
sudah ada Undang-undang (UU) No 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang
melarang segala transaksi artefak bersejarah, termasuk naskah kuno. Serta UU no
11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Akan tetapi, kesadaran masyarakat yang
tidak memahami pentingnya manuskrip bersejarah membuat UU tidak berjalan dengan baik.
Jika
terus menerus transaksi
jual beli naskah itu dibiarkan
maka naskah itu
akan terus berkurang bahkan lenyap dan kita
harus terima bahwa kita belum termasuk dalam kategori negara maju. karena salah satu
indikator negara maju adalah kita harus peduli terhadap arsip perjalanan bangsanya.
Menurut Pramono seorang filolog yang merangkup dosen Jurusan Sastra
Daerah, Universitas Andalas menyatakan bahwa
“Dalam undang-undang yang regulasinya secara nasional naskah kuno (manuskrip) tidak termasuk kedalam
cagar budaya yang benda karena tidak ada kata-kata naskah didalamnya. Akan
tetapi secara konfensional
naskah kuno itu bisa dimasukan ke cagar
budaya
yang tak benda. Di Pulau Sumatra hanya daerah Tanjung Pinang dan Sawahlunto
yang telah memiliki perda tentang pelestarian naskah (manuskrip), selebihnya
belum ada”.
Tiap-tiap
daerah pemerintahan kota dan kabupaten telah memulai
kegiatan alih media terhadap naskah kuno dengan memindahkan isinya secara
digitalisasi yang diselengarakan setiap tahun. Disumatera Barat kegiatan alih media ini
dimulai sejak tahun 2008. Kurangnya perhatian pemerintah untuk melestarikan naskah kuno membuat
masyarakat secara bebas melakukan transaksi jual beli naskah sehingga
mempersulit kegiatan alih media tersebut. Ini merupakan pekerjaan rumah yang
harus dikerjakan untuk melestarikan naskah kuno (manuskrip).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar